Inews Nanga Bulik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penetapan dan distribusi kuota haji, khususnya terkait kuota tambahan yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan Dilakukan sebagai Saksi
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wakil Katib PWNU DKI Jakarta dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami sejumlah informasi terkait proses kebijakan kuota haji pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap berbagai keterangan yang telah diterima sebelumnya.
KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jemaah haji.
Penyidik mendalami mekanisme penentuan penerima kuota, proses administrasi, serta dugaan adanya kepentingan tertentu dalam distribusinya.

Baca juga: Mensos: Sekolah Rakyat jadi model pengentasan kemiskinan terpadu
Nama Yaqut Cholil Jadi Sorotan Publik
Nama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan seiring dengan bergulirnya penyelidikan kasus ini. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan status hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, tanpa memandang latar belakang jabatan maupun organisasi pihak-pihak yang diperiksa.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Secara Objektif
KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengambilan kebijakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lembaga antirasuah juga menegaskan tidak segan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Respons NU dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Sejauh ini, pihak Nahdlatul Ulama menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. NU juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah terhadap kader atau pengurus yang dipanggil sebagai saksi.
Organisasi kemasyarakatan tersebut menyatakan akan kooperatif apabila dibutuhkan keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus Kuota Haji Jadi Perhatian Nasional
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji. Banyak pihak berharap kasus ini diusut secara tuntas demi memastikan pengelolaan haji yang adil, transparan, dan akuntabel.
KPK diharapkan mampu membuka secara terang mekanisme distribusi kuota haji agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
KPK Terus Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan terus berlanjut guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya akan disampaikan secara resmi oleh KPK kepada publik.















