Inews Nanga Bulik — Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai contoh pengelolaan sampah yang modern dan profesional di Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa keberadaan TPST merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Ia menilai, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan sistem yang terpadu, efisien, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami ingin TPST menjadi contoh bagaimana sampah tidak hanya dibuang, tetapi dikelola menjadi sesuatu yang bernilai. Dengan sistem pengolahan yang baik, kita bisa mengurangi volume sampah ke TPA dan menciptakan nilai ekonomi baru,” ujar Fairid, Jumat (1/11/2025).
Pengelolaan Sampah dengan Sistem Modern
TPST yang dikelola Pemkot Palangka Raya kini tengah dikembangkan dengan sistem reduksi, reuse, dan recycle (3R). Melalui pendekatan ini, sampah dipilah sejak dari sumbernya untuk memudahkan proses pengolahan di lokasi. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikumpulkan untuk didaur ulang atau dijual kembali ke industri pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Sri Wulandari, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana di TPST, termasuk menambah peralatan pengolahan dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
“Kami ingin tenaga pengelola di TPST memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai. Ke depan, TPST ini diharapkan menjadi pusat pembelajaran pengelolaan sampah terpadu bagi daerah lain di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Libatkan Masyarakat dan UMKM Daur Ulang
Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui program bank sampah dan edukasi lingkungan di tingkat kelurahan. Langkah ini dinilai efektif dalam mengubah perilaku warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah sejak dari rumah.

Baca juga: Dinas PUPR Gelontorkan Rp978.505.193,00. Aspal Jalan Perumahan Pondok Karet
Selain itu, Pemkot membuka peluang kemitraan dengan pelaku UMKM daur ulang untuk memanfaatkan sampah plastik dan kertas menjadi produk bernilai jual seperti kerajinan tangan, paving block, hingga bahan bakar alternatif.
“Dengan kerja sama lintas sektor, kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bisa menjadi bagian dari ekonomi sirkular. Tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga membuka peluang kerja baru,” tutur Sri Wulandari.
Dukungan Regulasi dan Pengawasan
Pemkot Palangka Raya juga menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, yang mengatur kewajiban pemilahan sampah dan insentif bagi warga yang aktif berpartisipasi dalam program lingkungan.
Sementara itu, DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan siap mengawal penganggaran untuk memastikan TPST beroperasi secara berkelanjutan.
“Kami akan mendukung penuh dari sisi regulasi dan anggaran karena pengelolaan sampah adalah bagian dari pelayanan publik yang strategis,” ujar Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Agus Pramono.
Menuju Kota Hijau dan Bebas Sampah
Dengan sistem TPST yang lebih profesional, Pemkot Palangka Raya menargetkan penurunan volume sampah hingga 30 persen pada 2026. Target ini diharapkan dapat tercapai melalui kombinasi teknologi pengolahan modern, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.
Fairid menegaskan, visi besar pemerintah adalah menjadikan Palangka Raya sebagai kota hijau dan bebas sampah, yang tidak hanya bersih secara fisik tetapi juga memiliki budaya lingkungan yang kuat.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua elemen harus terlibat. Jika TPST berhasil menjadi contoh, maka Palangka Raya bisa menjadi pelopor pengelolaan sampah berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.















