Inews Nanga Bulik — Seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, setelah diduga melakukan catcalling atau pelecehan verbal terhadap seorang wanita di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial pada Senin (3/11/2025) malam.
Video berdurasi sekitar 25 detik itu memperlihatkan seorang pria berseragam polisi yang sedang berdiri di pinggir jalan dan melontarkan siulan serta komentar bernada menggoda kepada seorang perempuan yang melintas. Tindakan itu langsung menuai kecaman luas dari publik, terutama di media sosial X (Twitter) dan Instagram.
Propam Bergerak Cepat
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Kami memastikan bahwa tindakan oknum ini tidak mencerminkan sikap institusi Polri,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif dan kronologi peristiwa tersebut. “Kami sudah mintai keterangan baik dari yang bersangkutan maupun sejumlah saksi di lokasi. Video yang beredar juga dijadikan bahan verifikasi,” tambahnya.
Ngaku “Cuma Iseng”, Tapi Tetap Langgar Etika
Dalam pemeriksaan awal, oknum polisi tersebut mengaku hanya iseng dan tidak bermaksud melecehkan. Namun, pernyataan itu tidak serta-merta membebaskannya dari tanggung jawab etik.
“Dalih iseng tidak bisa dijadikan alasan. Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan diri dan institusi, baik saat bertugas maupun di luar tugas,” tegas Kombes Ade Ary.
Ia menambahkan bahwa Propam akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau disiplin, mulai dari teguran keras hingga penempatan di tempat khusus (patsus).
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Inginkan TPST Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Profesional
Respons Korban dan Publik
Sementara itu, korban yang enggan disebutkan namanya telah dimintai keterangan oleh Propam. Ia mengaku sempat merasa takut dan tidak nyaman atas tindakan pelaku. “Saya hanya lewat, tiba-tiba dia bersiul dan bilang hal-hal yang tidak pantas. Saya kaget karena dia berseragam polisi,” ujar korban dalam pernyataannya.
Kasus ini pun kembali membuka perbincangan publik soal budaya pelecehan verbal di ruang publik, bahkan oleh aparat penegak hukum. Tagar #PolisiCatcalling sempat menjadi trending topic di media sosial, dengan ribuan warganet menuntut penegakan disiplin yang lebih tegas terhadap aparat yang melanggar etika.
Komitmen Reformasi Internal Polri
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota di lapangan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dikabarkan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat pembinaan etika.
“Setiap tindakan anggota akan diawasi ketat. Kami tidak akan mentolerir perilaku yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat,” ujar Kombes Ade Ary menambahkan.
Selain sanksi etik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur larangan bertindak sewenang-wenang atau melanggar kesusilaan.
Seruan untuk Pengawasan Publik
Lembaga pemerhati perempuan, seperti Komnas Perempuan, turut mengomentari kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat Propam, tapi yang lebih penting adalah perubahan budaya institusi. Catcalling bukan hal remeh, melainkan bentuk pelecehan yang merendahkan martabat perempuan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.
Dengan pemeriksaan yang kini tengah berlangsung, publik menanti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal, sekaligus membuktikan bahwa “Presisi” bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata terhadap profesionalisme dan moralitas aparat.















