Nanga Bulik- Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung Dibalik Skandal Korupsi Minyak Goreng Kasus korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO) kembali mencuat setelah Hakim Djuyamto (DJU), salah satu tersangka dalam kasus suap pengadilan, mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran suap yang memengaruhi vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025) dan langsung disita oleh penyidik Kejagung sebagai barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aliran Suap Rp60 Miliar dan Peran Hakim
Kasus ini bermula dari investigasi Kejagung yang mengungkap aliran suap senilai Rp60 miliar dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Uang tersebut diduga diminta oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara, termasuk Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dari total Rp60 miliar, Rp22,5 miliar diklaim telah dibagikan kepada ketiga hakim, sedangkan sisa aliran dana masih dalam penyelidikan. Keterangan para hakim mengonfirmasi penerimaan uang tersebut, meski jumlah yang diterima masing-masing masih diverifikasi.

Mengapa Djuyamto Mengembalikan Uang?
Pengembalian Rp2 miliar oleh Djuyamto menimbulkan pertanyaan: apakah ini bagian dari upaya memperoleh keringanan hukuman atau bentuk pengakuan? Dalam hukum pidana, pengembalian uang hasil tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun, Kejagung menegaskan bahwa pengembalian ini tidak menghapuskan status tersangka Djuyamto.
Uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan Kejagung dan akan menjadi salah satu bukti utama dalam persidangan. Langkah ini juga memperkuat dugaan bahwa suap memang terjadi dan memengaruhi putusan pengadilan.
Dampak Kasus Ini terhadap Sistem Peradilan
Skandal ini kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kasus suap yang melibatkan hakim bukan hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
-
Vonis Kontroversial: Hakim Djuyamto dan majelisnya sebelumnya memvonis bebas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Kini, vonis tersebut dipertanyakan karena adanya indikasi suap.
-
Mafia Peradilan: Kasus ini mengindikasikan praktik “judicial corruption” di mana putusan bisa dibeli dengan uang.
-
Ujian bagi Kejagung: Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan tegas terhadap para hakim yang terlibat.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kejagung terus mendalami aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, proses hukum terhadap Djuyamto dan dua hakim lainnya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Pertanyaan kritis yang masih harus dijawab:
-
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembagian uang suap?
-
Apakah ada pejabat pengadilan atau pihak korporasi yang turut andil?
-
Bagaimana mekanisme pengembalian uang suap akan memengaruhi tuntutan hukum?