Inews Nanga Bulik – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Tengah periode 2025–2030. Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Pengukuhan Berlangsung Khidmat
Acara pengukuhan yang digelar di Palangka Raya itu berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, serta ratusan anggota BPD dari berbagai wilayah di Kalteng.
Gubernur Agustiar dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa, karena menjadi lembaga penyeimbang sekaligus mitra kepala desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
“BPD adalah garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan di desa berjalan sesuai aspirasi masyarakat. Hari ini, kita mengukuhkan komitmen bersama untuk memperkuat peran desa sebagai basis pembangunan di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.
Dorongan untuk Penguatan Kapasitas BPD
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penampungan aspirasi masyarakat secara optimal. Ia menekankan bahwa tantangan desa ke depan semakin kompleks, mulai dari pengelolaan dana desa, pengembangan ekonomi lokal, hingga persoalan sosial masyarakat.
“BPD harus terus meningkatkan kompetensi. Tidak cukup hanya dilantik, tetapi harus dibekali pengetahuan dan kemampuan yang memadai agar tugas-tugas BPD bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Ia juga berharap ABPEDNAS dapat menjadi wadah koordinasi dan advokasi bagi seluruh BPD di Kalteng, khususnya dalam memperjuangkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota.

Baca juga: Bupati Barito Timur Tenangkan Warga Soal Kelangkaan BBM
ABPEDNAS Siap Jalankan Amanah
Ketua DPD ABPEDNAS Kalteng yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmennya untuk membangun sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, periode 2025–2030 akan menjadi masa kerja yang fokus pada konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, dan penataan internal agar struktur BPD di daerah semakin kuat.
“Kami siap menjalankan amanah dan bekerja sama dengan semua pihak untuk menghadirkan desa-desa yang lebih maju dan mandiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ABPEDNAS akan aktif menyuarakan kepentingan desa, termasuk mendorong peningkatan kualitas regulasi desa dan percepatan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Penguatan Tata Kelola Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengukuhan pengurus baru ini dapat mempercepat upaya penguatan tata kelola desa, terutama dalam mengelola anggaran yang besar dan program pembangunan yang semakin meluas. Dengan adanya BPD yang solid dan berdaya, desa diharapkan mampu menjaga transparansi, mencegah konflik, serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Desa yang kuat adalah pondasi pembangunan daerah. Pemerintah provinsi akan terus mendukung setiap langkah positif ABPEDNAS dalam memperkuat peran BPD,” kata Gubernur Agustiar.
Momentum Kolaborasi Menuju Desa Maju
Pengukuhan DPD ABPEDNAS Kalteng periode 2025–2030 ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga desa. Melalui sinergi tersebut, diharapkan pembangunan desa di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, inovatif, dan berkelanjutan.
Pengurus yang baru dikukuhkan pun langsung mendapatkan instruksi untuk memetakan kebutuhan dan permasalahan desa di seluruh wilayah Kalteng sebagai dasar merumuskan program kerja selama lima tahun ke depan.















