Nanga Bulik – Kasus yang melibatkan Affan Kurniawan kini memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum pidana. Langkah ini menandai keseriusan Polri dalam menangani kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Dari Etik ke Ranah Pidana
Sebelumnya, kasus Affan Kurniawan lebih dulu diproses di internal kepolisian melalui Divisi Propam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, berkas kemudian dilimpahkan ke Bareskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan, pelimpahan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Setiap anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Penyidikan Lanjutan di Bareskrim
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Bareskrim Polri kini berwenang melakukan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan menelaah kembali bukti-bukti, memanggil saksi tambahan, serta memastikan konstruksi hukum yang kuat dalam kasus ini.
Sejumlah ahli hukum menilai langkah Propam menyerahkan berkas ke Bareskrim merupakan prosedur yang tepat. Hal itu memastikan kasus Affan Kurniawan tidak hanya berhenti pada penegakan disiplin internal, melainkan juga diproses secara pidana apabila terbukti bersalah.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata ke PN Jakarta Pusat soal Ijazah SMA
Respons Publik dan Pengamat
Kasus ini cukup menyedot perhatian masyarakat karena dinilai sebagai ujian transparansi Polri dalam menegakkan aturan bagi anggotanya. Publik berharap proses hukum tidak tebang pilih dan berjalan terbuka.
Pengamat kepolisian menilai bahwa pelimpahan berkas ke Bareskrim menunjukkan adanya bukti awal yang cukup kuat. “Polri harus memastikan penanganan kasus ini objektif dan sesuai hukum. Jika terbukti, sanksi pidana harus ditegakkan agar kepercayaan publik terjaga,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Komitmen Transparansi Polri
Polri sendiri menegaskan akan memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan kasus ini. Divisi Humas Polri memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan akan dikawal, baik oleh internal kepolisian maupun oleh lembaga eksternal seperti Kompolnas.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk mengawasi prosesnya,” tambah perwakilan Polri.
Penutup
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Affan Kurniawan dari Propam ke Bareskrim, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik dalam membongkar fakta dan memastikan keadilan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa setiap aparat penegak hukum harus siap diproses apabila melanggar aturan, baik secara etik maupun pidana.















