Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkotika Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

BRIMO

Inews Nanga Bulik – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar setelah mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dalam operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir. Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Polda Kalteng menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.

Operasi Penindakan dan Penangkapan Pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng menjelaskan, penindakan dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi intelijen terkait rencana distribusi narkotika dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku yang membawa narkotika tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang siap diedarkan. Pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai semakin canggih, termasuk penyamaran dan pemindahan barang melalui jalur darat dan laut untuk menghindari pengawasan aparat.

Barang Bukti dan Jumlah yang Diamankan

Berdasarkan keterangan resmi, aparat kepolisian mengamankan:

  • Sabu: Sekitar puluhan kilogram, dikemas rapi dalam paket untuk distribusi.

  • Ekstasi: Ribuan butir siap edar yang berasal dari jaringan narkotika lintas provinsi.

Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai pasar yang sangat besar dan jika diedarkan, dapat merusak ribuan generasi muda di wilayah Kalteng dan sekitarnya.

Peredaran Narkotika
Peredaran Narkotika

Baca juga: Kadisdik Barsel Sebut TK Kemala Bhayangkari 16 Buntok Keren

Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas provinsi, dengan tujuan akhir diduga beberapa kota besar di Pulau Kalimantan dan sekitarnya. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini untuk menuntaskan kasus secara tuntas.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah dan jenis narkotika yang diamankan tergolong skala besar.

Polda Kalteng menekankan bahwa kasus narkoba skala besar akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selain itu, edukasi tentang bahaya narkoba bagi anak-anak dan remaja diharapkan dapat mengurangi permintaan dan risiko penyalahgunaan.

Komitmen Polda Kalteng dalam Pemberantasan Narkotika

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Aparat kepolisian bertekad untuk terus menindak tegas jaringan narkotika, baik di tingkat lokal maupun lintas provinsi.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkotika. Setiap kasus yang terungkap adalah upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *