Desa Beruta Wakili Lamandau dalam Penilaian D esa Antikorupsi 2025
Nanga Bulik – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, resmi terpilih mewakili Kabupaten Lamandau dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
baca juga : Bupati Barito Timur Menghadiri Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM)
Kegiatan penilaian berlangsung di Desa Beruta pada Kamis (6/11/2025) dan dihadiri Sekretaris Daerah Lamandau Muhamad Irwansyah yang hadir mewakili Bupati, bersama perwakilan OPD dan Camat Bulik.
Apresiasi untuk Desa Beruta
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Desa Beruta sebagai wakil Lamandau dalam ajang nasional tersebut.
“Kita patut berbangga karena dari sekian banyak desa di Kalimantan Tengah, Desa Beruta terpilih mewakili Kabupaten Lamandau. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga amanah untuk menunjukkan bahwa pemerintahan desa dapat dikelola secara bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Sekda Irwansyah.

Gerakan Moral untuk Pemerintahan Bersih
Menurutnya, program Desa Antikorupsi bukan sekadar ajang penilaian, tetapi gerakan moral dan sosial untuk menumbuhkan budaya kejujuran, tanggung jawab, serta akuntabilitas di tingkat desa.
“Menumbuhkan budaya antikorupsi bukan proses instan, tapi perjalanan panjang yang memerlukan komitmen seluruh elemen masyarakat. Semangat itu sudah tampak di Desa Beruta,” tegasnya.
Harapan Jadi Teladan bagi Desa Lain
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap kegiatan ini dapat mendorong Desa Beruta menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
baca juga : Pemkab Bartim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Strategi Digital Marketing
Dengan semangat tersebut, nilai-nilai antikorupsi diharapkan tumbuh kuat di masyarakat desa, sehingga menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan dipercaya publik.















