Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Gerak Cepat Polres Barito Timur, Berhasil Amankan Satu Tersangka Curat

BRIMO

Inews Nanga Bulik – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menunjukkan respons cepat dalam menindak kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hanya dalam hitungan hari, aparat berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Laporan Warga Jadi Awal Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor ke Polres Barito Timur mengenai kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami menerima laporan warga yang kehilangan barang berharga. Tim segera bergerak untuk menelusuri jejak pelaku,” ungkap Kapolres Barito Timur.

Tersangka Dibekuk Tanpa Perlawanan

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AS (28), warga setempat yang dikenal sering keluar-masuk wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis (12/9) malam.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia masih menyimpan beberapa barang bukti hasil curian,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Barito Timur
Polres Barito Timur

Baca juga: Terkait Sengketa Lahan di Talekoi, Polres Barsel Kembali Panggil Dua Warga

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa peralatan elektronik, perhiasan, serta alat yang diduga digunakan untuk membongkar rumah korban. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Motif dan Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi. Ia mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat bekerja. Polisi menduga AS bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan serupa.

“Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami masih kembangkan apakah ada TKP lain yang melibatkan dirinya,” ujar penyidik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat.

Apresiasi untuk Polisi

Warga Barito Timur memberikan apresiasi terhadap gerak cepat aparat kepolisian. Mereka menilai langkah tegas dan sigap polisi memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat menangani kasus ini. Semoga tindakan tegas seperti ini membuat pelaku kejahatan jera,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Penutup

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah dengan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kasus curat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian mampu menekan tindak kriminal di daerah.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *