Inews Nanga Bulik – Istana Kepresidenan mengingatkan para pejabat negara agar menggunakan sirine dan lampu strobo pada kendaraan dinas secara proporsional dan tidak berlebihan. Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Keluhan Masyarakat Jadi Sorotan
Dalam beberapa bulan terakhir, publik ramai membicarakan praktik penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat yang dinilai tidak sesuai aturan. Banyak pengendara jalan raya merasa terganggu, bahkan beberapa kali memicu insiden adu mulut antara masyarakat dan pengawal iring-iringan pejabat.
“Keluhan dari masyarakat sampai ke telinga Presiden. Karena itu, penggunaan sirine dan strobo harus sesuai aturan, tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
Aturan yang Harus Dipatuhi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penegak hukum, serta iring-iringan resmi pejabat negara.
Namun, dalam praktiknya masih banyak kendaraan dinas maupun pribadi yang nekat memasang strobo dan membunyikan sirine di jalanan tanpa alasan mendesak. “Ini yang harus dihentikan, karena bisa menimbulkan keresahan,” tegas pihak Istana.

Baca juga: Alasan Wanda Hamidah Nekat Berlayar ke Gaza: Saya Tidak Bisa Melihat Orang Palestina Dibunuh
Imbauan Tertib dan Bijak
Istana meminta para pejabat memberi teladan dengan tidak menggunakan fasilitas khusus secara sembarangan. Menurutnya, penggunaan sirine hanya diperbolehkan saat situasi darurat atau dalam rangkaian acara resmi yang memang mendapat pengawalan kepolisian.
“Kita ingin pejabat hadir sebagai contoh di jalan raya, bukan justru menimbulkan kesan arogan. Jangan sampai hak-hak pengguna jalan lain terabaikan hanya karena penyalahgunaan fasilitas,” ungkapnya.
Polisi Siap Tindak Pelanggaran
Pihak kepolisian menegaskan siap menindak setiap pelanggaran, termasuk oleh pejabat sekalipun. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, jika ditemukan kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine di luar ketentuan, maka bisa dikenai sanksi berupa tilang dan pencopotan peralatan.
“Tidak ada pengecualian, aturan berlaku untuk semua. Kami akan lakukan penertiban, termasuk terhadap kendaraan dinas bila terbukti melanggar,” tegasnya.
Harapan Publik untuk Keteladanan
Sejumlah masyarakat menyambut baik langkah Istana yang memberikan penekanan soal penggunaan sirine dan strobo. Mereka berharap penertiban benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Pejabat itu seharusnya jadi panutan. Kalau masih suka pakai sirine sembarangan, bagaimana masyarakat bisa disiplin?” ujar Andi, seorang pengendara di Jakarta.
Kesimpulan
Dengan adanya penegasan dari Istana, diharapkan penggunaan sirine dan strobo oleh pejabat negara maupun aparat dapat benar-benar sesuai aturan. Selain menjaga ketertiban lalu lintas, hal ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa pejabat tetap menjunjung etika, kedisiplinan, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.















