Nanga Bulik – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Langkah ini dilakukan setelah Jurist Tan, seorang buronan kasus tindak pidana ekonomi, diketahui melarikan diri ke luar negeri dan menghindari proses hukum di Indonesia.
Upaya Polri Memburu Buronan
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice telah dilayangkan untuk memastikan Jurist Tan bisa segera ditangkap di negara tempatnya bersembunyi.
“Polri melalui Divhubinter telah mengirimkan permintaan red notice kepada Interpol. Ini adalah langkah resmi agar yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian internasional,” ujar Krishna dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Red notice merupakan perintah pencarian internasional yang memungkinkan aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang dicari.
Dugaan Kasus yang Menjerat Jurist Tan
Jurist Tan diduga terlibat dalam praktik penggelapan dan pencucian uang bernilai miliaran rupiah. Polisi menyebutkan, tindak pidana tersebut dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam perdagangan komoditas dan investasi fiktif.
“Modusnya menggunakan perusahaan boneka untuk menarik dana dari investor. Ketika kasus terbongkar, pelaku langsung kabur ke luar negeri,” jelas seorang pejabat penyidik di Bareskrim Polri.
Kerugian akibat ulah Jurist Tan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dan puluhan korban investor telah melaporkan kasus ini.

Baca juga: Tekankan Peran Warga Awasi Proyek Pembangunan di Kalteng
Koordinasi Internasional
Polri menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas negara lain untuk mempercepat penangkapan. Selain mengajukan red notice, Polri juga membuka komunikasi diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara.
“Begitu red notice disetujui, setiap aparat penegak hukum di negara anggota Interpol berkewajiban menahan Jurist Tan jika keberadaannya terdeteksi,” tambah Krishna Murti.
Langkah Selanjutnya
Jika Jurist Tan berhasil ditangkap di luar negeri, proses ekstradisi akan segera ditempuh. Indonesia memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, yang memungkinkan buronan segera dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di tanah air.
“Kami berharap red notice ini segera diterbitkan. Proses hukum harus berjalan, dan para korban berhak mendapat keadilan,” tegas pejabat Bareskrim Polri.
Komitmen Polri
Langkah Polri ini sekaligus menunjukkan komitmen serius aparat dalam memburu buronan kasus kejahatan ekonomi. Dengan memanfaatkan mekanisme internasional, Polri ingin memastikan tidak ada pelaku kriminal yang bisa lolos hanya karena melarikan diri ke luar negeri.
“Polri tidak akan berhenti. Setiap buronan akan terus kami kejar hingga tertangkap, di mana pun mereka berada,” pungkas Krishna Murti.















