Nanga Bulik- Aceh Berpeluang Rebut Kembali 4 Pulau dari Sumut Lewat Keputusan Kemendagri Polemik sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, kini secara administratif dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, Anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, meyakini masih ada peluang hukum bagi Aceh untuk merebut kembali keempat pulau tersebut.
Dokumentasi dan Klaim Historis Aceh
Nasir Djamil menegaskan bahwa persoalan kepemilikan keempat pulau tersebut belum final. Menurutnya, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, dan peta batas wilayah menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.
“Soal dokumentasi masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” tegas Nasir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah strategis, baik secara hukum maupun politik, untuk mengajukan kembali klaim atas keempat pulau tersebut. “Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif,” ujarnya.
Peluang Hukum dan Peran Mediasi DPR/DPD
Nasir menyatakan bahwa keputusan Kemendagri bukanlah akhir dari perjuangan. Aceh masih memiliki peluang untuk mengajukan revisi atau pembatalan keputusan tersebut melalui jalur hukum atau lobi politik. Salah satu opsi yang diajukan adalah dengan melibatkan ahli independen untuk meninjau ulang batas wilayah secara netral.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar
“Bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang kompeten di bidangnya untuk mencari solusi. Tentunya narasumber independen dan berintegritas,” paparnya.
Ia juga mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa ini. “Narasumber nantinya akan memberikan alternatif solusi berdasarkan data terbaru dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Respons Kemendagri dan Proses Panjang Penetapan Batas
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai instansi. Menurutnya, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati, namun batas laut masih menjadi persoalan.
“Ini bukan keputusan instan. Prosesnya melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah,” kata Tito.
Namun, Nasir menilai persoalan tapal batas di Indonesia masih sering bermasalah, baik di darat maupun laut. “Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak yang belum jelas,” ujarnya.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Aceh?
Untuk memperjuangkan klaimnya, Pemerintah Aceh bisa melakukan beberapa langkah:
-
Mengajukan keberatan resmi ke Kemendagri dengan melampirkan bukti-bukti historis dan hukum.
-
Memperkuat dokumen administrasi, termasuk peta lama dan catatan agraria yang mendukung klaim Aceh.
-
Melibatkan ahli geodesi, sejarah, dan hukum internasional untuk memberikan analisis independen.
-
Meminta dukungan politik dari DPR RI dan DPD RI untuk mendorong revisi keputusan.